Kamis, 12 Februari 2015

KRIMINALISASI PANITIA PENGADAAN

KRIMINALISASI PANITIA PENGADAAN.

Kriminalisasi ternyata tidak hanya dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 
tetapi ternyata juga dialami oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Bangka Belitung. 
Saat ini yang disidang baru Ketua Panitianya, yang ketika proses persidangan berlangsung
sudah ditahan sejak beberapa bulan yang lalu. 

Kasusnya adalah tentang pengadaan Keramba Jaring Apung pada Tahun Anggaran 2008 
yang lalu.
Kejadian bermula pada saat Polisi menduga adanya kerugian negara pada Kegiatan 
Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Sibungkuk Kab. Belitung 
menggunakanAPBD TA. 2008 dan meminta bantuan BPKP untuk menghitung 
kerugian negara, hasilemerikasaan Audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar
 ± Rp. 244 juta. 
Dari hasil pemeriksaan Polisi mulai dari Tahun 2010 dan 2011, maka ditetapkanlah 6
 (enam) orang tersangka (1. Kepala DKP, 2. PPTK, 3. Pembantu Bendahara, 
4. Kontraktor I, 5. Kontraktor II, dan 6. Ketua Panitia Pengadaan), dan berkas 
dilimpahkan ke KejaksaanTinggi untuk proses P21. Dalam perjalanannya, 1 (satu) 
berkas atas Nama Ketua Panitia dikembalikan kepada Polisi oleh Kejaksaan, 
karena dianggap tidak layak untuk diteruskan pada P21, sedangkan ke-5 (lima) tersangka tersebut menjadi terdakwa. Sidangpun dilaksanakan dan telah diputus 
bersalah, tidak ada terdakwa yang melakukan banding termasuk Jaksa  Penuntut. Hukumanpun dilaksanakan dan saat ini semua terpidana telah selesai melalui masa hukumannya. 

Pagu dana pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah Rp. 2 miliar berasal 
dari APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2008, sedangkan 
nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 1.911.293.300,- 
Kerugian yang terjadi dikarenakan ada perbedaan antara spesifikasi didalam kontrak 
dengan kenyataan yang diterima, dan menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan 
Pembangunan adalah sebesar Rp. 244 juta. 

Sejak awal dimulainya proses pengadaan, Panitia Pengadaan selalu ditekan dan dipaksa 
Kepala Dinas agar Panitia memenangkan salah satu peserta, namun Panitia bersikukuh 
menolak (ada rekamannya). Dan akhirnya terpilihlah salah satu peserta yaitu CV. AZS 
sebagai pemenangnya. 
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam hal ini dirangkap oleh Kepala Dinas
sekaligus sebagai Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa, pimpinan CV.AZS diminta untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada seseorang
yang bernama A.
Pada akhirnya pengadaan Keramba Jaring Apung tersebut bisa diselesaikan, namun terjadi 
perbedaan spesifikasi dengan kontrak. Berita Acara Serah Terima ditanda tangani oleh 
Panitia Penerima dan Pejabat Pembuat Komitmen. (sebagian tanda tangan panitia penerima
ternyata dipalsukan oleh wakil Bendahara yang turut dihukum).

Persidangan terhadap 5 orang terdakwa telah selesai dengan putusan Hakim dan telah 
dijalani, bahkan sedah selesai masa hukumannya yaitu pada tahun 2013. 
Nah pada tahun 2014 terjadi keanehan ketika pihak Kepolisian memeriksa dan 
menyatakan Panitia Pengadaan sebagai tersangka karena dianggap ikut merugikan negara. 
Sungguh tidak masuk akal dan betul-betul direkayasa, karena tugas Panitia Pengadaan 
sesuai Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 hanya sampai pengumuman pemenang dan 
menjawab sanggahan, setelah itu menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen. 
Khusus terjadinya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan spesifikasi dalam 
kontrak, itu mutlak adalah tanggung jawab Panitia Penerima Barang. 

Nampaknya pihak penyidik yaitu Polri ingin memperoleh prestasi, dengan mengajukan
kasus yang sudah selesai dengan mencari pihak yang bisa dijadikan korban. Pengajuan 
Panitia Pengadaan ini ke pihak Kejaksaan sudah berkali-kali ditolak karena tidak tepat. 
Entah mengapa akhirnya diterima dan diajukan ke Pengadilan.

Sayangnya saksi ahli yang diajukan oleh Kepolisian yang anggota ikatan profesi ahli 
pengadaan tidak meluruskan hal tersebut diatas. Apabila Panitia Pengadaan sampai 
dihukum oleh Pengadilan, maka pihak Kejaksaan, Polri dan Saksi Ahli (dari pihak 
penuntut) telah mendzolimi Panitia Pengadaan Keramba Jaring Apung di Provinsi 
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008.
    












Sabtu, 26 Juli 2014

Mohon maaf lahir dan bathin

Kepada para pembaca yang baik, cukup lama saya tidak menulis di blog saya ini, karena kesibukan penting yg luar biasa. Mudah2 an kedepan tersedia waktu bagi saya untuk menulis lagi. Terima kasih.

Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, saya dan keluarga menghaturkan Selamat Idul Fitri 1435 H. Taqabbalallhu minna waminkum, taqabbalallahu yaa karim. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan bathin. Semoga Allah swt menerima ibadah kita dan berkenan mengampuni dosa kita semua. Amin. Kel. Harmawan Kaeni.

Senin, 24 Februari 2014

PENGANGKATAN PEJABAT

Judul ini sengaja penulis pilih, karena sudah sangat tidak tahan dengan budaya birokrasi di negeri ini yang  penuh dengan rekayasa, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Saat ini penulis sudah bukan pegawai negeri sipil lagi dan bukan pejabat negara, pejabat daerah atau pejabat di suatu instansi. Bukan pula pengurus partai politik, anggota Komisi yang jumlahnya banyak sekali, atau organisasi apapun yang mempunyai kewenangan dan anggaran dari negara. Sehingga tidak ada kepentingan pribadi, golongan atau yang lain-lain. Sekedar membagi pengalaman, pikiran
serta pendapat bagi semua orang.

Kriteria untuk mengangkat pejabat di Indonesia sangat banyak serta bervariasi, tidak mempunyai standar yang baku dan jelas. Faktor non teknis nampaknya sangat mendominasi, dan hal ini dianggap sah-sah saja, atau sangat dimaklumi.
Faktor non teknis yang dijadikan kriteria untuk mengangkat pejabat di pusat maupun daerah adalah:
sesama alumni perguruan tinggi, anak buah yang selama ini sangat loyal (nyaris seperti pembantu rumah tangga), menganut agama yang sama, berasal dari daerah yang sama, mempunyai pandangan politik yang sama (pendukung partai politik yang sama), mempunyai relasi dengan pejabat tinggi yang berpengaruh (titipan pejabat yang lebih tinggi), mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat, memberi materi, uang atau jasa kepada atasan serta pejabat yang terkait dengan proses pengangkatan, dan lain-lain.

Kriteria seperti prestasi pekerjaan yang diakui, kecerdasan, disiplin dan kerajinan, kejujuran dan perilaku anti korupsi, kepatuhan terhadap peraturan, kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas, ketelitian dan ketekunan dalam bekerja, serta sikap dalam berinteraksi/berkomunikasi, sering kali diabaikan.

Proses pengangkatan seperti diuraikan tersebut diatas terjadi secara luas baik di pusat maupun di daerah dengan menggunakan kriteria tersebut diatas. Khusus di daerah proses pengangkatan pejabat seperti Sekretaris Daerah, dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hampir selalu terkait dengan upaya pengembalian biaya yang telah dikeluarkan pada saat pemilihan kepada daerah.

Negara dan bangsa Indonesia telah menderita kerugian triliunan rupiah akibat kinerja yang tidak maksimal atau jelek karena minim prestasi serta layanan publik yang buruk. Selain hal tersebut, juga ada kerugian yang luar biasa yaitu ketertinggalan dari proses modernisasi akibat kehilangan waktu yang disebabkan oleh kinerja yang lambat dan bersalahan karena sumber daya manusia.
Posisi kunci didominasi oleh birokrat yang tidak mempunyai kompetensi dan tidak cerdas, sedangkan personil yang mampu berprestasi, memiliki kompetensi dan profesional, tidak diberi posisi yang sesuai, bahkan dipinggirkan karena dianggap sebagai ancaman.

Agar di masa mendatang terjadi perubahan sehingga negara menjadi lebih baik dan rakyat menjadi makmur dan sejahtera, maka perlu kita lawan praktek-praktek buruk seperti tersebut diatas dengan cara mengungkap ke publik.  

Minggu, 06 Oktober 2013

BERMANFAATKAH APEC BAGI INDONESIA?

Bermanfaatkah APEC bagi Indonesia?
Kalau yang ditanya adalah presiden atau wakil presiden dengan para menterinya, tentu jawabannya sama, yaitu sangat bermanfaat. Kalau yang ditanya adalah rakyat kecil diluar Bali, maka jangan-jangan mereka balik bertanya, apa itu APEC. Memang kami lihat ada beritanya di televisi dan ada iklannya.
Bagi masyarakat Bali tentu sangat bermanfaat, karena banyak tamu berarti banyak kesibukan dan banyak yang perlu akomodasi, belanja souvenir, rekreasi, menikmati kuliner dan lain-lain.
Lebih banyak mana perolehan masyarakat Bali bila dibandingkan dengan ajang "Miss World".
Pertanyaan yang terakhir ini harus disambung dengan pertanyaan; Lebih banyak mana pengeluaran pemerintah untuk kedua acara tersebut.
Untuk pertanyaan terakhir, dengan mudah kita bisa menjawab bahwa kegiatan APEC menyedot anggaran pemerintah lebih besar dan sangat banyak.

Manfaat yang sebenarnya adalah apabila ekonomi Indonesia tumbuh lebih pesat dan positif karena
adanya kerjasama ini. Ekspor kita menjadi lebih besar dari pada impornya dan negeri ini tidak jadi pasar bagi barang-barang atau produk China serta negara-negara lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, impor Indonesia justru meningkat pesat, nyaris semua komoditi dari negara-negara lain leluasa masuk tanpa hambatan sama sekali. Bahkan pajak impor yang salah satu fungsinya adalah untuk melindungi produk dalam negeri, dinihilkan atau dihapus.
Tentu saja produksi dalam negeri kita tidak mampu bersaing, karena berbagai masalah seperti luas lahan pertanian yang menyusut, teknologi yang ketinggalan, korupsi, dan birokrasi.

Pemerintah atau penguasa negeri ini lebih senang memperkaya para importir dan negara lain dari pada memperkaya para petani dan pengusaha dalam negeri. Impor diberi pembebasan pajak, sedang harga-harga produksi dalam negeri tidak boleh naik. Padahal kalau harga naik berarti memberi rezeki kepada para petani yang selama ini hidupnya susah. Jumlah petani di Indonesia sudah merosot drastis dalam kurun waktu 2 dasawarsa terakhir.
Secara bergantian berbagai komoditi menjadi langka dan naik harganya, sehingga menjadi alasan yang kuat bagi pemerintah untuk membuka keran impor. Cabai, bawang merah, bawang putih, daging sapi, gula, kedelai, singkong, beras dan lain-lain yang semuanya bisa diproduksi di negeri tercinta ini, ternyata harus diimpor.
Barangkali karena menterinya berasal dari partai politik, sehingga program utamanya adalah program yang menguntungkan partai, apapun bentuknya. Semoga rakyat Indonesia sepakat dengan penilaian bahwa kegagalan menteri yang berasal dari partai politik, berarti kegagalan partai pengusungnya.

Kembali ke masalah APEC yang ternyata tidak dihadiri oleh Obama. Tidak dipungkiri bahwa ada keuntungan dari sektor pariwisata. Namun ini adalah hal yang logis dan keharusan pada setiap acara internasional harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh negara tuan rumah.
Yang dipermasalahkan adalah inti dari kegiatan ini, yaitu ekonomi dari negara-negara Asia Pasifik, yang porsinya lebih dari setengah ekonomi dunia. Apakah Indonesia bisa memetik manfaat yang maksimal dari forum ini?
Indonesia yang mempunyai sumber alam dan sumber daya yang besar, sudah tentu menjadi rebutan negara-negara lain.
Semua bentuk kerjasama yang tidak menguntungkan Indonesia harus dihentikan, C-AFTA yang selama ini hanya menguntungkan China perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.
Menteri dan pejabat tinggi yang orientasinya hanya impor, harus disingkirkan, dan partainya harus dihukum dengan tidak dipilih pada Pemilu yang akan datang.        

Kamis, 29 Agustus 2013

DEGRADASI NASIONALISME KITA


Ada warga yang tidak memasang bendera sang merah putih, dengan alasan tidak punya, dan katanya sudah puluhan tahun tidak memasang, serta tidak bangga dengan sang saka tersebut. Padahal warga tersebut tinggal di kompleks yang cukup elite, berpenghasilan cukup dan mempunyai beberapa mobil. Ada menteri yang lupa dengan syair lagi Indonesia Raya, padahal tugasnya membina pemuda dan olahraga yang berkaitan dengan semangat nasionalisme.
Banyak sekali masyarakat yang lebih suka membeli barang buatan luar negeri dengan merk ternama yang mahal harganya, menyantap makanan dan minuman dengan merk luar negeri.
Penguasa negeri ini, pikirannya hanya impor saja ketika komoditi menjadi langka atau harganya naik. Tidak terpikir untuk menghemat atau mengurangi konsumsi dan meningkatkan produksi dalam negeri. Dan masih banyak lagi hal-hal yang jauh dari semangat kebangsaan atau nasionalisme.

Mereka yang termasuk kelompok tersebut di atas, memang tidak pernah mengalami dan tidak bisa membayangkan betapa beratnya perjuangan untuk merdeka. Perjuangan yang memerlukan waktu lebih dari 3 abad dan mengorbankan banyak sekali jiwa dan raga.
Ada yang terpengaruh oleh lingkungan, atau kampanye dari produsen terutama dari luar negeri, dan ada juga yang menjadi agen dari kepentingan asing.
Sudah pasti kelompok ini tidak mempunyai kepedulian terhadap nasib warga lain yang susah payah berjuang untuk sekedar bisa makan satu kali sehari, dan kelompok terpinggir lainnya.
Sementara itu mereka yang sudah mencapai sukses dari aspek keuangan, justru menyimpan hartanya yang ratusan milyar, bahkan trilyunan di Singapura.

Hukum alam itu mengajarkan keseimbangan, berapa banyak yang kita ambil dari alam, sebanyak itu pula yang perlu kita kembalikan. Seharusnya mereka yang berhasil memperoleh kekayaan dari tanah air, wajib membangun dan menyisihkan hartanya untuk kepentingan negeri dan rakyat, sehingga ketika diminta pertanggungjawaban di akhirat bisa lulus.
Selain itu, apa ya nyaman ketika hidup makmur sendirian sementara sekelilingnya serba kekurangan. Mereka ini akan menjadi kelompok pertama yang kabur keluar negeri, apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan di dalam negeri.

Karena itu tidak berlebihan kalau kita menyatakan bahwa reformasi pada tahun 1998 belum berhasil, dan perlu reformasi tahap dua. Reformasi tahap pertama hanya mengganti penguasa dan pemain lama, tetapi tidak mengubah sistem lama dengan yang baik, bahkan menyebabkan degradasi jiwa nasionalisme dan menyuburkan jiwa materialisme yang berujung dengan maraknya korupsi.
Anak-anak muda lebih suka dengan sinetron bertemakan cinta dari pada heroisme atau tema perju-angan, lebih menyukai hal-hal yang instan dari pada yang membutuhkan proses.

Saya mengajak semua yang masih mempunyai kepedulian terhadap nasib bangsa Indonesia, yang masih merasa sebagai bangsa Indonesia untuk bersama-sama dan bersatu, meluruskan kembali arah pembangunan negara ini, sehingga tujuan mewujudkan negara yang adil dan makmur bagi seluruh warga negara, bukan sekadar mimpi.
Langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan mengutamakan barang/jasa produksi dalam negeri. Semua yang berasal dari impor atau buatan negara lain, harus kita hindari.
Langkah kedua, adalah menghemat atau mengurangi pemakaian barang/jasa yang berasal dari luar negeri. Langkah ketiga, menghargai dan memberi kesempatan kepada rekayasa atau inovasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Dan langkah keempat yang juga terpenting adalah tidak korupsi.
Siapa saja yang mempunyai pandangan dan semangat yang sama, diharapkan ikut sumbang saran.