Kriminalisasi ternyata tidak hanya dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
tetapi ternyata juga dialami oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Bangka Belitung.
Saat ini yang disidang baru Ketua Panitianya, yang ketika proses persidangan berlangsung
sudah ditahan sejak beberapa bulan yang lalu.
Kasusnya adalah tentang pengadaan Keramba Jaring Apung pada Tahun Anggaran 2008
yang lalu.
Kejadian bermula pada saat Polisi menduga adanya kerugian negara pada Kegiatan
Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Sibungkuk Kab. Belitung
menggunakanAPBD TA. 2008 dan meminta bantuan BPKP untuk menghitung
kerugian negara, hasilemerikasaan Audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar
± Rp. 244 juta.
menggunakanAPBD TA. 2008 dan meminta bantuan BPKP untuk menghitung
kerugian negara, hasilemerikasaan Audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar
± Rp. 244 juta.
Dari hasil pemeriksaan Polisi mulai dari Tahun 2010 dan 2011, maka ditetapkanlah 6
(enam) orang tersangka (1. Kepala DKP, 2. PPTK, 3. Pembantu Bendahara,
4. Kontraktor I, 5. Kontraktor II, dan 6. Ketua Panitia Pengadaan), dan berkas
dilimpahkan ke KejaksaanTinggi untuk proses P21. Dalam perjalanannya, 1 (satu)
berkas atas Nama Ketua Panitia dikembalikan kepada Polisi oleh Kejaksaan,
karena dianggap tidak layak untuk diteruskan pada P21, sedangkan ke-5 (lima) tersangka tersebut menjadi terdakwa. Sidangpun dilaksanakan dan telah diputus
bersalah, tidak ada terdakwa yang melakukan banding termasuk Jaksa Penuntut. Hukumanpun dilaksanakan dan saat ini semua terpidana telah selesai melalui masa hukumannya.
(enam) orang tersangka (1. Kepala DKP, 2. PPTK, 3. Pembantu Bendahara,
4. Kontraktor I, 5. Kontraktor II, dan 6. Ketua Panitia Pengadaan), dan berkas
dilimpahkan ke KejaksaanTinggi untuk proses P21. Dalam perjalanannya, 1 (satu)
berkas atas Nama Ketua Panitia dikembalikan kepada Polisi oleh Kejaksaan,
karena dianggap tidak layak untuk diteruskan pada P21, sedangkan ke-5 (lima) tersangka tersebut menjadi terdakwa. Sidangpun dilaksanakan dan telah diputus
bersalah, tidak ada terdakwa yang melakukan banding termasuk Jaksa Penuntut. Hukumanpun dilaksanakan dan saat ini semua terpidana telah selesai melalui masa hukumannya.
Pagu dana pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah Rp. 2 miliar berasal
dari APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2008, sedangkan
nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 1.911.293.300,-
dari APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2008, sedangkan
nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 1.911.293.300,-
Kerugian yang terjadi dikarenakan ada perbedaan antara spesifikasi didalam kontrak
dengan kenyataan yang diterima, dan menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan adalah sebesar Rp. 244 juta.
dengan kenyataan yang diterima, dan menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan adalah sebesar Rp. 244 juta.
Sejak awal dimulainya proses pengadaan, Panitia Pengadaan selalu ditekan dan dipaksa
Kepala Dinas agar Panitia memenangkan salah satu peserta, namun Panitia bersikukuh
menolak (ada rekamannya). Dan akhirnya terpilihlah salah satu peserta yaitu CV. AZS
sebagai pemenangnya.
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam hal ini dirangkap oleh Kepala DinasKepala Dinas agar Panitia memenangkan salah satu peserta, namun Panitia bersikukuh
menolak (ada rekamannya). Dan akhirnya terpilihlah salah satu peserta yaitu CV. AZS
sebagai pemenangnya.
sekaligus sebagai Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa, pimpinan CV.AZS diminta untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada seseorang
yang bernama A.
Pada akhirnya pengadaan Keramba Jaring Apung tersebut bisa diselesaikan, namun terjadi
perbedaan spesifikasi dengan kontrak. Berita Acara Serah Terima ditanda tangani oleh
Panitia Penerima dan Pejabat Pembuat Komitmen. (sebagian tanda tangan panitia penerima
ternyata dipalsukan oleh wakil Bendahara yang turut dihukum).
Persidangan terhadap 5 orang terdakwa telah selesai dengan putusan Hakim dan telah
dijalani, bahkan sedah selesai masa hukumannya yaitu pada tahun 2013.
Nah pada tahun 2014 terjadi keanehan ketika pihak Kepolisian memeriksa dan
menyatakan Panitia Pengadaan sebagai tersangka karena dianggap ikut merugikan negara.
Sungguh tidak masuk akal dan betul-betul direkayasa, karena tugas Panitia Pengadaan
sesuai Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 hanya sampai pengumuman pemenang dan
menjawab sanggahan, setelah itu menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.
Khusus terjadinya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan spesifikasi dalam
kontrak, itu mutlak adalah tanggung jawab Panitia Penerima Barang.
Nampaknya pihak penyidik yaitu Polri ingin memperoleh prestasi, dengan mengajukan
kasus yang sudah selesai dengan mencari pihak yang bisa dijadikan korban. Pengajuan
Panitia Pengadaan ini ke pihak Kejaksaan sudah berkali-kali ditolak karena tidak tepat.
Entah mengapa akhirnya diterima dan diajukan ke Pengadilan.
Sayangnya saksi ahli yang diajukan oleh Kepolisian yang anggota ikatan profesi ahli
pengadaan tidak meluruskan hal tersebut diatas. Apabila Panitia Pengadaan sampai
dihukum oleh Pengadilan, maka pihak Kejaksaan, Polri dan Saksi Ahli (dari pihak
penuntut) telah mendzolimi Panitia Pengadaan Keramba Jaring Apung di Provinsi
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008.