Kriminalisasi ternyata tidak hanya dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
tetapi ternyata juga dialami oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Bangka Belitung.
Saat ini yang disidang baru Ketua Panitianya, yang ketika proses persidangan berlangsung
sudah ditahan sejak beberapa bulan yang lalu.
Kasusnya adalah tentang pengadaan Keramba Jaring Apung pada Tahun Anggaran 2008
yang lalu.
Kejadian bermula pada saat Polisi menduga adanya kerugian negara pada Kegiatan
Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pulau Sibungkuk Kab. Belitung
menggunakanAPBD TA. 2008 dan meminta bantuan BPKP untuk menghitung
kerugian negara, hasilemerikasaan Audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar
± Rp. 244 juta.
menggunakanAPBD TA. 2008 dan meminta bantuan BPKP untuk menghitung
kerugian negara, hasilemerikasaan Audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar
± Rp. 244 juta.
Dari hasil pemeriksaan Polisi mulai dari Tahun 2010 dan 2011, maka ditetapkanlah 6
(enam) orang tersangka (1. Kepala DKP, 2. PPTK, 3. Pembantu Bendahara,
4. Kontraktor I, 5. Kontraktor II, dan 6. Ketua Panitia Pengadaan), dan berkas
dilimpahkan ke KejaksaanTinggi untuk proses P21. Dalam perjalanannya, 1 (satu)
berkas atas Nama Ketua Panitia dikembalikan kepada Polisi oleh Kejaksaan,
karena dianggap tidak layak untuk diteruskan pada P21, sedangkan ke-5 (lima) tersangka tersebut menjadi terdakwa. Sidangpun dilaksanakan dan telah diputus
bersalah, tidak ada terdakwa yang melakukan banding termasuk Jaksa Penuntut. Hukumanpun dilaksanakan dan saat ini semua terpidana telah selesai melalui masa hukumannya.
(enam) orang tersangka (1. Kepala DKP, 2. PPTK, 3. Pembantu Bendahara,
4. Kontraktor I, 5. Kontraktor II, dan 6. Ketua Panitia Pengadaan), dan berkas
dilimpahkan ke KejaksaanTinggi untuk proses P21. Dalam perjalanannya, 1 (satu)
berkas atas Nama Ketua Panitia dikembalikan kepada Polisi oleh Kejaksaan,
karena dianggap tidak layak untuk diteruskan pada P21, sedangkan ke-5 (lima) tersangka tersebut menjadi terdakwa. Sidangpun dilaksanakan dan telah diputus
bersalah, tidak ada terdakwa yang melakukan banding termasuk Jaksa Penuntut. Hukumanpun dilaksanakan dan saat ini semua terpidana telah selesai melalui masa hukumannya.
Pagu dana pengadaan keramba jaring apung tersebut adalah Rp. 2 miliar berasal
dari APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2008, sedangkan
nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 1.911.293.300,-
dari APBD Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2008, sedangkan
nilai kontraknya adalah sebesar Rp. 1.911.293.300,-
Kerugian yang terjadi dikarenakan ada perbedaan antara spesifikasi didalam kontrak
dengan kenyataan yang diterima, dan menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan adalah sebesar Rp. 244 juta.
dengan kenyataan yang diterima, dan menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan adalah sebesar Rp. 244 juta.
Sejak awal dimulainya proses pengadaan, Panitia Pengadaan selalu ditekan dan dipaksa
Kepala Dinas agar Panitia memenangkan salah satu peserta, namun Panitia bersikukuh
menolak (ada rekamannya). Dan akhirnya terpilihlah salah satu peserta yaitu CV. AZS
sebagai pemenangnya.
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen yang dalam hal ini dirangkap oleh Kepala DinasKepala Dinas agar Panitia memenangkan salah satu peserta, namun Panitia bersikukuh
menolak (ada rekamannya). Dan akhirnya terpilihlah salah satu peserta yaitu CV. AZS
sebagai pemenangnya.
sekaligus sebagai Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/
Jasa, pimpinan CV.AZS diminta untuk menyerahkan pekerjaan tersebut kepada seseorang
yang bernama A.
Pada akhirnya pengadaan Keramba Jaring Apung tersebut bisa diselesaikan, namun terjadi
perbedaan spesifikasi dengan kontrak. Berita Acara Serah Terima ditanda tangani oleh
Panitia Penerima dan Pejabat Pembuat Komitmen. (sebagian tanda tangan panitia penerima
ternyata dipalsukan oleh wakil Bendahara yang turut dihukum).
Persidangan terhadap 5 orang terdakwa telah selesai dengan putusan Hakim dan telah
dijalani, bahkan sedah selesai masa hukumannya yaitu pada tahun 2013.
Nah pada tahun 2014 terjadi keanehan ketika pihak Kepolisian memeriksa dan
menyatakan Panitia Pengadaan sebagai tersangka karena dianggap ikut merugikan negara.
Sungguh tidak masuk akal dan betul-betul direkayasa, karena tugas Panitia Pengadaan
sesuai Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 hanya sampai pengumuman pemenang dan
menjawab sanggahan, setelah itu menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.
Khusus terjadinya perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan spesifikasi dalam
kontrak, itu mutlak adalah tanggung jawab Panitia Penerima Barang.
Nampaknya pihak penyidik yaitu Polri ingin memperoleh prestasi, dengan mengajukan
kasus yang sudah selesai dengan mencari pihak yang bisa dijadikan korban. Pengajuan
Panitia Pengadaan ini ke pihak Kejaksaan sudah berkali-kali ditolak karena tidak tepat.
Entah mengapa akhirnya diterima dan diajukan ke Pengadilan.
Sayangnya saksi ahli yang diajukan oleh Kepolisian yang anggota ikatan profesi ahli
pengadaan tidak meluruskan hal tersebut diatas. Apabila Panitia Pengadaan sampai
dihukum oleh Pengadilan, maka pihak Kejaksaan, Polri dan Saksi Ahli (dari pihak
penuntut) telah mendzolimi Panitia Pengadaan Keramba Jaring Apung di Provinsi
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2008.
Saat ini banyak Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas-dinas terkait diadili secara pidana. Padahal tidak ada aliran dana kepada pejabat pengadaan (PPK, PPTK, PA, POKJA, dls). Murni semata mata karena kelalaian administrasi maupun diskresi. Diskresi itu sendiri dilakukan dengan tidak menyimpang dari tujuan semula dan tidak ada persekongkolan dengan pihak ketiga bahkan tidak ada niat jahat. Ditambah dengan aturan aturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain...taruhlah perpres 70 bertabrakan dengan SK gubernur. Ini membuat pusing para PNS fungsional di Pengadaan barang dan jasa. akhirnya mereka menjadi korban sistem yang amburadul.
BalasHapusSayangnya para penegak hukum, katakanlah oknum kejaksaan diuber uber target kasus korupsi. Sehingga dengan gelap mata oknum penegak hukum itu mereyakasa kasus menjadi ranah pidana.
Ini jugalah yang membuat saya tidak mau lagi di urusan pengadaan. Komponen subyek pengadaan : ada KPA, PPK, Pantia Pengadaan, Panitia Penerima, dan Pemborong/penyedia jasa. Salah satu saja pihak bermain mata (korupsi) tanpa diketahui pihak lain...., maka semua komponen subyek pengadaan "terancam" pula untuk "dikait-kaitkan" dengan alasan Pasal 55 ayat 1 KUHP dan tafsiran MAHA LUAS atas unsur "kerugian negara" dan "menguntungkan pihak lain". Harus ada perlindungan hukum buat para subyek pengadaan kecuali kalo mereka memang benar2 menerima suap ya harus dihukum berat
BalasHapusbanyak ilmu saya dapat disini. terima kasih sudah berbagi pak.
BalasHapusI am Hwa Jurong, a Private Money Lender do you need a loan to start up business or to pay your bills and a corporate financial for real estate and any kinds of business financing. I also offer Loans to individuals,Firms and corporate bodies at 2% interest rate. I give out loan to serious minded people that are interested of loan if interested contact this email: hwajurong382@yahoo.com or hwajurong12@gmail.com
BalasHapusKISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .