Kamis, 10 Januari 2013

KAMBING HITAM PADA TRAGEDI JEMBATAN TENGGARONG



Tragedi jembatan sungai Mahakam di Tenggarong telah lebih 1 (satu ) tahun berlalu, namun bagi keluarga seluruh korban, musibah itu tentu tidak bisa dilupakan. Menimbulkan kesedihan yang panjang, mendatangkan derita bagi yang ditinggalkan apabila korban adalah tulang punggung kehidupan keluarga.
Penderitaan tidak hanya menimpa korban saja, masyarakat yang tadinya dengan mudah menyeberangi sungai Mahakam, menjadi sulit dan kehilangan waktu. Memang ada juga yang memperoleh “keuntungan” dari musibah itu, yaitu para pemilik kapal yang menyediakan jasa penyeberangan.
Namun tidak kalah menderitanya akibat tragedi ini, yaitu mereka yang dijadikan kambing hitam, yang dihukum walaupun tidak ada kesalahan yang dilakukan, berikut keluarganya.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Penulis akan mengajak pembaca membahas masalah ini.

Pada Tahun Anggaran 2011 melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah dianggarkan dana pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara, yang diikuti dengan penunjukan H. Yoyo Suriana, ST, MT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 14 Februari 2011 dengan Surat Keputusan Nomor: 41/SK-Bup/HK/2011.

Tugas KPA antara lain:
·      Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
·      Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
·      Mengadakan ikatan dan/atau perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah   ditetapkan;
·      Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Kemudian Kepala Dinas PU Kab. Kutai Kartanegara selaku Pengguna Anggaran (PA), pada tanggal 18 Maret 2011 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 276/800/DPU/III/2011 yang isinya menunjuk H. Yoyo Suriana, ST, MT untuk merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2011, di bidang jalan dan jembatan, dengan uraian tugas sebagai berikut :
·      Menetapkan; Spesifikasi teknis, Harga   Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak.
·      Menerbitkan SPPBJ, dan Menandatangani Kontrak.
·      Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
·      Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA.
·     Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan berita acara penyerahan
·     Melaporkan kemajuan pekerjaan, penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA
·     Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa
·     Mengusulkan kepada PA tentang perubahan paket pekerjaan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
·     Menetapkan tim pendukung untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa           

Sesuai dengan kewenangannya yaitu menetapkan tim pendukung, pada tanggal 21 Maret 2011 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk H. Setiono, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2011 bidang jembatan melalui surat nomor : 335/800/III/2011.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri RI nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri RI nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya terdiri dari 3 item yaitu:
·          Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
·          Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
·          Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah Kepala Dinas PU Kab. Kutai Kartanegara  membentuk Panitia Lelang dengan mengeluarkan SK untuk melaksanakan proses pengadaan jasa Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana.

Sesuai dengan hasil proses Pelelangan Terbatas untuk Jasa Konstruksi, maka pada tanggal 6 Oktober 2011 dengan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) nomor: 2253/630/DPU/X/2011, yang ditandatangani PPK, PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA  ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana.

Dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) untuk Kontraktor Pelaksana, pada tanggal 11 Oktober 2011 telah ditandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 2285/630/DPU/X/2011, antara Dinas PU (diwakili oleh PPK) dengan PT. Bukaka Teknik Utama, dengan.

Sampai disini kita bisa menyimpulkan bahwa pejabat daerah yang paling menentukan dalam kegiatan ini adalah Kepala Dianas PU selaku PA, dan PPK yang dirangkap oleh KPA, serta panitia lelang.

Seiring dengan kegiatan tersebut diatas, dilakukan proses pengadaan jasa konsultansi pengawas, dan
pada tanggal 09 September 2011, telah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) Konsultan
CV. Archita Triastama Konsolindo.

Entah apa alasannya, sampai dengan tanggal 21 November 2011 kontrak Konsultan Pengawas belum
ditandatangani, dan baru pada tanggal 22 Nopember 2011 diterima data tentang Konsultan Pengawas dari Panitia lelang sebagai bahan untuk menyusun kontrak.
Kemudian datang saudara Sugiyana dan saudara Indra yang mengaku dari CV. Archita Triastama Konsulindo telah menemui PPTK dan mengatakan bahwa CV. Archita Triastama Konsulindo sebagai pemenang tender pengawasan pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara, tetapi data tentang Konsultan pengawas yang akan digunakan sebagai bahan menyusun kontrak masih di pegang oleh panitia lelang.

Karena kontrak pekerjaan pemeliharaan sudah ditandatangani dan jasa konsultan sudah ditunjuk dan waktu pelaksanaan yang terbatas, maka pihak PU memanggil kedua rekanan tersebut diatas, yaitu PT. Bukaka Teknik utama sebagai Kontraktor pelaksana dan CV. Archita Triastama Konsulindo sebagai Pengawas untuk melaksanakan rapat pra pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM).

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan, pada tanggal 13 Oktober 2011 telah diterima surat dari PT. Bukaka Teknik Utama Nomor : 01/PM-B217/X/2011, tentang Permohonan ijin penutupan jalan akses Jembatan Kutai Kartanegara & pembukaan outlet power listrik PLN untuk kegiatan Pemeliharaan Jembatan.
Surat PT. Bukaka Teknik Utama menyebutkan bahwa “mengingat jadwal waktu pelaksanaan yang pendek dan adanya penutupan jalan terkait dengan metode pengukuran elevasi jembatan” dan sesuai dengan Panduan Inspeksi Lapangan untuk pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Mahakam II Kutai – Kalimantan Timur yang dikeluarkan PT. Bukaka Teknik Utama dalam pelaksanaan inspeksi lapangan untuk pekerjaan pemeliharaan tersebut, diperlukan pengaturan lalu lintas.

Dinas PU selanjutnya mengajukan surat kepada Bupati Kab. Kutai Kartanegara cq. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara Nomor: 2442/630/DPU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Permohonan ijin buka tutup lalu lintas dan pelepasan lampu sementara di Jembatan Kutai Kartanegara. Surat tersebut diterima Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara dan Dinas Perhubungan pada tanggal 21 Oktober 2011.
Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti dengan mengadakan rapat sesuai dengan Surat undangan nomor: 600/311/Bang.II tanggal 24 Oktober 2011 kepada Dinas PU yang diwakili oleh PPTK untuk membahas ijin penutupan lalu lintas dan pelepasan lampu sementara di Jembatan Kutai Kartanegara, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2011.

Sampai saat terjadi peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara, pihak Dinas PU belum menerima surat keputusan final permohonan tersebut diatas. Begitu pula pihak PT. Bukaka Teknik Utama sampai saat itu juga belum memberikan informasi detail rencana pelaksanaannya.

Sesuai dengan syarat-syarat Umum Kontrak/Surat Perjanjian tertanggal 11 Oktober 2011 Nomor : 2225/630/DPU/X/2011. bahwa penyedia berkewajiban menyerahkan program mutu yang disetujui oleh KPA yang antara lain berisi : informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan (request of work), jadwal sesuai dengan waktu pelaksanaan, mengingat jadwal yg tertera pada penawaran sudah tidak sesuai dengan waktu yang ada sehingga akan dilaksanakan penjadwalan ulang. Sampai saat jembatan runtuh pihak PU belum menerima request pekerjaan dan revisi jadwal baru dari Kontraktor dan sesuai dengan Spesifikasi Umum dalam kontrak, bahwa akan dilaksanakan rekayasa lapangan/engineering analisis untuk dipresentasikan kepada pihak terkait sebelum melaksanakan pekerjaan teknis. Dan sampai jembatan runtuh pihak PU belum menerima dokumen tersebut.

Pada tanggal 24 Nopember 2011 telah diterima surat dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: OB.0202.Bt.02/082/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Permohonan ijin pengujian non-destructive Jembatan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 Jembatan Kutai Kartanegara runtuh.

Pada saat kejadian belum ada proses pembayaran pekerjaan, karena secara faktual belum ada kegiatan berijin yang dilaksanakan. Menurut informasi memang ada kegiatan fisik di badan jembatan yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tanpa pengawasan oleh pihak konsultan pengawas. Pada saat kejadian, lalu lintas belum ditutup, karena ijin belum keluar.

Menjadi pertanyaan besar; Mengapa pihak PT. Bukaka Teknik Utama, nekat melaksanakan kegiatan,      padahal konsultan pengawas belum resmi bertugas (karena kontrak belum ditandatangani), dan lalu         lintas belum ditutup, serta tidak ada tenaga ahli jembatan yang bertugas dilapangan.
Pertanyaan besar kedua; Mengapa PPTK (H. Setiono ST) ikut disalahkan dan diganjar hukuman kurung-an yang sama dengan pihak kontraktor, padahal dia bukan penandatangan kontrak, dan pada saat keja- dian tidak ada di lapangan (karena bukan hari kerja).

Menurut penelitian ahli konstruksi jembatan dari ITB, jembatan Kutai Kartanegara tidak 100% sama kom-ponennya dengan desain aslinya, dan sudah mengalami penurunan kualitas konstruksi. Hal ini diperpa-   rah dengan tidak dilaksanakannya pemeliharaan secara periodik. Sehingga kesimpulan penyebab runtuh nya jembatan karena akumulasi penurunan kualitas jembatan yang dipicu oleh kegiatan pemeliharaan
yang tidak sesuai prosedur.

Kalau diperhatikan secara menyeluruh akan muncul pertanyaan besar ketiga; Apakah pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara tidak ikut bertanggung jawab?
Apakah cukup dengan menyantuni para korban dan sekaligus menjadikan PPTK sebagai kambing hitam?

 

3 komentar:

  1. Assalamualaikum...Ulasan yang komprehensif Pak Harmawan, sungguh tidak adil menurut saya apabila fakta ini yang terjadi.. khususnya saya prihatin terhadap PPTK yang semestinya hanya bertugas disisi administratif pengendalian kegiatan harus menanggung sendiri kesalahan yang sedemikian besar...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa dipungkiri bahwa semangatnya hanyalah "menghukum", bukan mencari "akar permasalahannya"... dan kasus ini langsung sepii...setelah... itu...!! klo ada pihak yg tidak ingin disalahkan seharusnya juga jangan menyalahkan orang lain untuk dikorbankan ....Aparat hukum tidak paham dengan batasan tupoksi PPTK...Sehingga Kedzoliman itu terjadi.....sedih sekali Indonesiaku....

      Hapus
  2. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085320279333
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus