Tragedi jembatan sungai Mahakam di Tenggarong telah lebih
1 (satu ) tahun berlalu, namun bagi keluarga seluruh korban, musibah itu tentu
tidak bisa dilupakan. Menimbulkan kesedihan yang panjang, mendatangkan derita
bagi yang ditinggalkan apabila korban adalah tulang punggung kehidupan
keluarga.
Penderitaan tidak hanya menimpa korban saja, masyarakat
yang tadinya dengan mudah menyeberangi sungai Mahakam, menjadi sulit dan
kehilangan waktu. Memang ada juga yang memperoleh “keuntungan” dari musibah
itu, yaitu para pemilik kapal yang menyediakan jasa penyeberangan. Namun tidak kalah menderitanya akibat tragedi ini, yaitu mereka yang dijadikan kambing hitam, yang dihukum walaupun tidak ada kesalahan yang dilakukan, berikut keluarganya.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Penulis akan mengajak
pembaca membahas masalah ini.
Pada Tahun Anggaran 2011
melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
telah dianggarkan dana pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara, yang diikuti dengan penunjukan H.
Yoyo Suriana, ST, MT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 14 Februari 2011 dengan Surat Keputusan
Nomor: 41/SK-Bup/HK/2011.
Tugas KPA antara lain:
·
Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja;· Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
· Mengadakan ikatan dan/atau perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
· Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian Kepala Dinas PU Kab. Kutai Kartanegara selaku Pengguna Anggaran (PA), pada
tanggal 18 Maret 2011 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 276/800/DPU/III/2011 yang isinya menunjuk H. Yoyo Suriana, ST, MT untuk merangkap sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2011, di bidang jalan dan jembatan, dengan
uraian tugas sebagai berikut :
·
Menetapkan; Spesifikasi
teknis, Harga Perkiraan Sendiri
(HPS), dan Rancangan Kontrak.· Menerbitkan SPPBJ, dan Menandatangani Kontrak.
· Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.
· Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA.
· Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA dengan berita acara penyerahan
· Melaporkan kemajuan pekerjaan, penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA
· Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa
· Mengusulkan kepada PA tentang perubahan paket pekerjaan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
· Menetapkan tim pendukung untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Sesuai dengan kewenangannya yaitu menetapkan tim
pendukung, pada tanggal 21 Maret 2011 Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk H. Setiono, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2011 bidang jembatan melalui surat nomor : 335/800/III/2011.
Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) ini berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Permendagri RI nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri RI nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya terdiri dari 3
item yaitu:
·
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;· Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
· Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya
Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah Kepala Dinas PU Kab. Kutai Kartanegara membentuk Panitia Lelang dengan mengeluarkan
SK untuk melaksanakan proses pengadaan jasa Konsultan Pengawas dan Kontraktor
pelaksana.
Sesuai
dengan hasil proses Pelelangan Terbatas untuk Jasa Konstruksi, maka pada
tanggal 6 Oktober 2011 dengan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) nomor: 2253/630/DPU/X/2011, yang ditandatangani PPK, PT.
BUKAKA TEKNIK UTAMA ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana.
Dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) untuk Kontraktor
Pelaksana, pada tanggal 11 Oktober 2011 telah ditandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 2285/630/DPU/X/2011, antara Dinas PU (diwakili oleh PPK)
dengan PT. Bukaka Teknik Utama, dengan.
Sampai disini kita bisa
menyimpulkan bahwa pejabat daerah yang paling menentukan dalam kegiatan ini
adalah Kepala Dianas PU selaku PA, dan PPK yang dirangkap oleh KPA, serta
panitia lelang.
Seiring
dengan kegiatan tersebut diatas, dilakukan proses pengadaan jasa konsultansi
pengawas, dan
pada
tanggal 09
September 2011, telah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ)
Konsultan CV. Archita Triastama Konsolindo.
Entah apa alasannya, sampai dengan
tanggal 21 November 2011 kontrak Konsultan Pengawas belum
ditandatangani,
dan baru pada tanggal 22 Nopember 2011 diterima data
tentang Konsultan Pengawas dari
Panitia lelang sebagai bahan untuk menyusun kontrak. Kemudian datang saudara Sugiyana dan saudara Indra yang mengaku dari CV. Archita Triastama Konsulindo telah menemui PPTK dan mengatakan bahwa CV. Archita Triastama Konsulindo sebagai pemenang tender pengawasan pemeliharaan jembatan Kutai Kartanegara, tetapi data tentang Konsultan pengawas yang akan digunakan sebagai bahan menyusun kontrak masih di pegang oleh panitia lelang.
Karena kontrak pekerjaan
pemeliharaan sudah ditandatangani dan jasa konsultan sudah ditunjuk dan waktu
pelaksanaan yang terbatas, maka pihak PU memanggil kedua rekanan tersebut
diatas, yaitu PT. Bukaka Teknik utama sebagai Kontraktor pelaksana dan CV.
Archita Triastama Konsulindo sebagai Pengawas untuk melaksanakan rapat pra pelaksanaan (Pre
Construction Meeting/PCM).
Terkait
dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan, pada tanggal 13 Oktober 2011 telah diterima surat dari PT.
Bukaka Teknik Utama Nomor : 01/PM-B217/X/2011, tentang Permohonan ijin
penutupan jalan akses Jembatan Kutai Kartanegara & pembukaan outlet power
listrik PLN untuk kegiatan Pemeliharaan Jembatan.
Surat
PT. Bukaka Teknik Utama menyebutkan bahwa “mengingat jadwal waktu pelaksanaan yang pendek dan adanya penutupan
jalan terkait dengan metode pengukuran elevasi jembatan” dan sesuai dengan Panduan
Inspeksi Lapangan untuk pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Mahakam II Kutai –
Kalimantan Timur yang dikeluarkan PT. Bukaka Teknik Utama dalam pelaksanaan
inspeksi lapangan untuk pekerjaan pemeliharaan tersebut, diperlukan pengaturan
lalu lintas.
Dinas PU selanjutnya
mengajukan surat kepada Bupati Kab.
Kutai Kartanegara cq. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah
Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara Nomor: 2442/630/DPU/X/2011 tanggal 20 Oktober
2011 tentang Permohonan ijin buka tutup lalu lintas dan pelepasan lampu
sementara di Jembatan Kutai Kartanegara. Surat tersebut diterima Bagian
Administrasi Pembangunan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Kutai
Kartanegara dan Dinas Perhubungan pada tanggal 21 Oktober 2011.
Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat
Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti dengan
mengadakan rapat sesuai dengan Surat undangan nomor: 600/311/Bang.II tanggal
24 Oktober 2011 kepada Dinas PU yang diwakili oleh PPTK untuk membahas ijin penutupan lalu lintas dan pelepasan lampu
sementara di Jembatan Kutai Kartanegara, yang direncanakan
akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2011.
Sampai
saat terjadi peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai
Kartanegara, pihak Dinas PU belum menerima surat keputusan final
permohonan tersebut diatas. Begitu pula pihak PT. Bukaka Teknik Utama sampai saat itu juga belum memberikan
informasi detail rencana pelaksanaannya.
Sesuai
dengan syarat-syarat Umum Kontrak/Surat
Perjanjian tertanggal 11 Oktober 2011 Nomor : 2225/630/DPU/X/2011. bahwa
penyedia berkewajiban menyerahkan program mutu yang disetujui oleh KPA yang
antara lain berisi : informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan (request of
work), jadwal sesuai dengan waktu pelaksanaan, mengingat jadwal yg tertera pada
penawaran sudah tidak sesuai dengan waktu yang ada sehingga akan dilaksanakan
penjadwalan ulang. Sampai saat jembatan runtuh pihak PU belum menerima request
pekerjaan dan revisi jadwal baru dari Kontraktor dan sesuai dengan Spesifikasi
Umum dalam kontrak, bahwa akan dilaksanakan rekayasa lapangan/engineering
analisis untuk dipresentasikan kepada pihak terkait sebelum melaksanakan
pekerjaan teknis. Dan sampai jembatan runtuh pihak PU belum menerima dokumen
tersebut.
Pada tanggal 24 Nopember
2011 telah diterima surat dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: OB.0202.Bt.02/082/2011 tanggal 17 November
2011 tentang Permohonan ijin pengujian non-destructive Jembatan Kutai
Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada hari Sabtu tanggal
26 Nopember 2011 Jembatan Kutai Kartanegara runtuh.
Pada saat kejadian belum
ada proses pembayaran pekerjaan, karena secara faktual belum ada kegiatan
berijin yang dilaksanakan. Menurut informasi memang ada kegiatan fisik di badan
jembatan yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tanpa pengawasan oleh pihak
konsultan pengawas. Pada saat kejadian, lalu lintas belum ditutup, karena ijin
belum keluar.
Menjadi
pertanyaan besar; Mengapa pihak PT. Bukaka Teknik Utama, nekat melaksanakan kegiatan, padahal konsultan pengawas belum resmi
bertugas (karena kontrak belum ditandatangani), dan lalu lintas belum ditutup, serta tidak ada
tenaga ahli jembatan yang bertugas dilapangan.
Pertanyaan besar kedua; Mengapa PPTK (H. Setiono ST) ikut
disalahkan dan diganjar hukuman kurung-an yang sama dengan pihak kontraktor,
padahal dia bukan penandatangan kontrak, dan pada saat keja- dian tidak ada di
lapangan (karena bukan hari kerja).
Menurut penelitian ahli konstruksi jembatan dari ITB,
jembatan Kutai Kartanegara tidak 100% sama kom-ponennya dengan desain aslinya,
dan sudah mengalami penurunan kualitas konstruksi. Hal ini diperpa- rah dengan tidak dilaksanakannya
pemeliharaan secara periodik. Sehingga kesimpulan penyebab runtuh nya jembatan karena
akumulasi penurunan kualitas jembatan yang dipicu oleh kegiatan pemeliharaan
yang tidak sesuai prosedur.
Kalau diperhatikan secara menyeluruh akan muncul
pertanyaan besar ketiga; Apakah pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara tidak
ikut bertanggung jawab?
Apakah cukup dengan menyantuni para korban dan sekaligus menjadikan
PPTK sebagai kambing hitam?
Assalamualaikum...Ulasan yang komprehensif Pak Harmawan, sungguh tidak adil menurut saya apabila fakta ini yang terjadi.. khususnya saya prihatin terhadap PPTK yang semestinya hanya bertugas disisi administratif pengendalian kegiatan harus menanggung sendiri kesalahan yang sedemikian besar...
BalasHapusTidak bisa dipungkiri bahwa semangatnya hanyalah "menghukum", bukan mencari "akar permasalahannya"... dan kasus ini langsung sepii...setelah... itu...!! klo ada pihak yg tidak ingin disalahkan seharusnya juga jangan menyalahkan orang lain untuk dikorbankan ....Aparat hukum tidak paham dengan batasan tupoksi PPTK...Sehingga Kedzoliman itu terjadi.....sedih sekali Indonesiaku....
HapusKISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .