Sudah lama rasanya kita tidak mendengar atau melihat bangunan rumah atau tanah di perkotaan yang digusur oleh pemerintah. Sejak era reformasi dan terutama selama masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono, nyaris tidak terjadi penggusuran dan pembongkaran bangunan milik masyarakat, baik di kota-kota besar maupun kota-kota yang lebih kecil.
Timbul pertanyaan didalam hati kita, ada apa dan mengapa?
Apakah kita sudah berhenti membangun? Mestinya tidak, karena yang perlu dibangun masih sangat banyak, dan infrastruktur di Indonesia sangat sangat kurang sekali dan mutunya sangat buruk.
Untuk wilayah pedesaan atau rural kelihatannya tidak terlalu masalah, cukup banyak pembebasan tanah maupun bangunan, meskipun juga terjadi protes atau perlawanan dari masyarakat.
Hal ini berbeda apabila yang membebaskan adalah pihak swasta, walaupun ada di wilayah perkotaan.
Pembaca mungkin menjadi penasaran dan ingin segera mengetahui jawabannya.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah biasanya menyiapkan anggaran untuk biaya ganti rugi rumah atau bangunan beserta tanah yang terkena rencana pembangunan. Istilah yang dipakai adalah ganti rugi, artinya masyarakat yang terkena pembebasan akan mendapat biaya penggantian atas kerugian yang dialami. Bukan keuntungan yang diperoleh, apalagi dasar perhitungan nilai ganti ruginya adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang selalu ketinggalan dengan nilai pasar pada saat kejadian.
Belum lagi kalau ada korupsi atau pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akan sangat berbeda bilamana masyarakat yang terkena pembebasan atau penggusuran tersebut memperoleh keuntungan. Caranya adalah; nilai ganti rugi per satuan luas yang dirujuk adalah hasil negosiasi antara NJOP dengan nilai pasar secara real time. Kemudian sisa lahan atau bangunan yang tidak terkena tetapi tidak bisa dimanfaatkan, ikut dibebaskan juga.
Prinsip yang diterapkan adalah; Masyarakat yang terkena pembebasan harus bisa menggunakan uang ganti "untung"nya untuk membeli rumah dan lahan yang baru, meskipun lokasinya agak kepinggir, namun lebih luas dan atau ada sisa untuk keperluan lain.
Ketika rencana pembangunan sudah ditetapkan, maka pemerintah harus melarang terjadinya transaksi jual beli tanah, kecuali antara panitia pembebasan tanah dan bangunan dengan para pemilik asli, hal ini untuk mencegah terjadinya spekulasi tanah.
Pihak swasta atau investor yang memerlukan pembebasan lahan dan bangunan, memperhitungkan nilai obyek yang akan datang, sehingga nilai tawarnya lebih tinggi.
Meskipun tidak harus sama, pendekatan dan perhitungan yang digunakan pihak swasta bisa ditiru, paling tidak didekati. Dan sosialisasi perlu dilakukan secara jujur dan transparan.
Membayangkan kesulitan dan resiko yang dihadapi, maka banyak kepala daerah yang menghindari kegiatan-kegiatan yang ada pembebasan atau penggusuran lahan dan bangunan. Terjadinya kasus-kasus manipulasi, kegagalan dan penentangan oleh masyarakat yang kemudian tidak dicari penyelesaiannya, menyebabkan para pimpinan daerah menghindari pembebasan tanah.
Kemudian pemerintah pusat yang cenderung lepas tangan dan tidak memberi petunjuk yang jelas dan tegas, ikut menambah kerumitan serta keengganan mereka.
Terus kapan kita akan melihat pembangunan yang memberi keadilan dan kesejahteraan?
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 085320279333
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS .